Sabtu

Wralaba TIKI & JNE

 
Tiki JNE menyediakan Franchise / Waralaba di Indonesia dalam Courier (transportasi) Industri. Didirikan pada tahun 1990, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE memulai operasinya di jurusan pada bea cukai dan distribusi untuk kurir pengiriman kargo masuk dan ke Indonesia.
Pada tahun 1991, JNE mendirikan jaringan sendiri dengan bergabung Internasional Confrence Kurir Associated Asia (ACCA) sebuah perusahaan kurir internasional pengelompokan berbasis di Hong Kong yang memungkinkan JNE untuk menawarkan jasa pengiriman di seluruh dunia.
Saat ini, JNE, yang dipersenjatai dengan lebih dari 1000 staf dan 500 counter di seluruh Indonesia, menawarkan Anda mengekspresikan kurir dan kargo kepabeanan dan distribusi ke Indonesia. Melalui website efisien dan efektif, JNE memberikan akses sederhana untuk setiap informasi yang terkait dengan layanan JNE. Mencapai penghargaan dan ISO 9001: 2000 sertifikat juga telah membuktikan kehandalan layanan kami.
A. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Kas lembaga kontra aplikasi surat kepada Kepala Kantor JNE Jakarta.
2. Sebuah fotokopi dari perusahaan Pendirian Act (Akte Pendirian PERUSAHAAN) disahkan oleh Departemen Kehakiman, bersama dengan perubahan (jika ada).
3. Sebuah fotokopi KTP yang masih berlaku Sponsor Agen itu (Kartu Tanda Penduduk / KTP).
4. Sebuah fotokopi pernyataan domisili perusahaan (Surat Keterangan Domisili PERUSAHAAN).
5. Sebuah fotokopi izin usaha perusahaan (QS. Ijin Usaha PERUSAHAAN / SIUP).
6. Sebuah fotokopi pernyataan nomor pembayar pajak perusahaan (Wajib Pajak Nomor Pengusaha / NPWP).
7. Fotocopy sertifikat sponsor agen untuk perilaku yang baik (Surat Keterangan Kelakuan Baik / SKKB).
8. Tiga (3) lembar foto 4 6 cm x (full color) dari Sponsor Agen / Managing Director.
9. Sebuah sketsa / peta lokasi Counter / Kios.
10. Sebuah surat yang menyatakan bahwa perusahaan tidak di bawah joint-venture dengan pihak lain yang memiliki usaha sejenis dengan JNE.
11. Setuju dengan menandatangani persyaratan dan kondisi untuk kantor kas counter, yang juga berfungsi sebagai awal dari kerjasama lembaga dan berlaku untuk periode tiga bulan percobaan pertama.
B. PERSYARATAN UNTUK LOKASI DAN SUMBER DAYA
1. Lokasinya yang tidak kurang dari 1 (satu) kilometer dan / atau tidak di lantai yang sama di gedung kantor atau pusat perbelanjaan di mana JNE sebelumnya konter / kios telah ditetapkan.
2. Maksimal hanya 2 (dua) counter / kios di setiap gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan.
3. Pengukuran ruang standar sebuah counter / kios adalah minimum 2 x 2 meter.
4. Lokasi counter / kios harus lulus survey yang dilakukan oleh tim survei JNE.
5. Counter / kios harus dilengkapi dengan fasilitas komunikasi, setidaknya 1 (satu) saluran telepon.
6. Counter / kios harus dilengkapi dengan setidaknya 1 (satu) unit skala dengan kualifikasi kilogram skala minimum 30 (tiga puluh).
7. Staf penjualan di counter harus setidaknya memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Departemen Penjualan dan Operasional JNE, membuktikan bahwa dia / ia telah lulus pelatihan JNE.
8. Agen Harus dapat pick-up dari alamat / pengirim pelanggan jika diminta.
9. Menyelesaikan biaya izin badan dan papan / billboard sebesar Rp 1.500.000, - (Satu Juta Lima Ratus Ribu dan Rupiah Saja).
10. Settle pajak iklan untuk penempatan billboard untuk otoritas lokal itu.
C. SASARAN DAN KOMISI PENJUALAN
Penjualan Target: 1. Sasaran Penjualan selama periode 3 bulan percobaan pertama adalah sebesar Rp 3.000.000, -.
2. Penjualan Sasaran dan seterusnya bulan ke-4 adalah sebesar Rp3.000.000, - per bulan.
3. Jika target penjualan selama periode 3 bulan percobaan pertama tidak tercapai, kerjasama akan dihentikan.
4. Jika target penjualan setelah masa percobaan tidak tercapai, kerjasama akan dipertimbangkan kembali.
Komisi Penjualan: 1. Rp 1.000.000, - Rp 5.000.000 → sebesar 22% dari penjualan
2. Rp 5.000.000, - Rp 10.000.000, - → sebesar 25% dari penjualan
3. Rp 10.000.000, - dan → atas sebesar 27% dari penjualan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes